Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Ir. I Nengah Senantara saat Raker dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (8/7/2025).
Jakarta
Isu korupsi kembali jadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN yang digelar Selasa (8/7/2025) di Kompleks Parlemen. Dalam forum penting yang membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 itu, salah satu intervensi paling vokal datang dari Anggota Komisi VI DPR RI asal Dapil Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Politikus Partai NasDem yang juga Ketua DPW NasDem Bali itu mengapresiasi pertumbuhan positif BUMN sepanjang tahun 2024. Namun ia tidak menutup mata pada persoalan laten yang terus menggerogoti tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah: korupsi struktural yang nyaris tak tersentuh.
Senantara menilai, besarnya alokasi anggaran untuk Kementerian BUMN — yang tahun ini mencapai Rp604 miliar — hanya akan efektif jika disertai komitmen tegas dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN. Ia menyebut korupsi di BUMN sebagai penyakit klasik yang terjadi hampir di semua lini, dari BUMN besar hingga anak perusahaannya.
Yang lebih memprihatinkan, Senantara menyoroti pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir di sejumlah kesempatan yang menyebut korupsi di BUMN sulit dihindari. Baginya, pernyataan itu mencerminkan sikap menyerah dalam menghadapi mafia internal. Ia menyindir bahwa jika di dunia olahraga sepak bola bisa mengimpor pemain untuk meningkatkan performa, maka BUMN juga seharusnya bisa mempertimbangkan opsi serupa: mengimpor profesional antikorupsi dari luar negeri.
Saran itu, meski terdengar satiris, mencerminkan keresahan mendalam terhadap kultur korupsi yang terus mengakar dan sulit diberantas. Menurut Senantara, masalahnya bukan hanya pada individu, tapi juga pada sistem kelembagaan yang menciptakan ruang abu-abu hukum.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilainya bermasalah karena menempatkan komisaris dan direksi BUMN di luar kategori penyelenggara negara. Konsekuensinya, KPK tidak memiliki yurisdiksi langsung terhadap mereka. Situasi ini, menurut Senantara, menimbulkan anomali serius: pejabat yang mengelola keuangan negara tidak dapat disentuh oleh lembaga antirasuah.
Kondisi ini disebutnya menciptakan “super body” yang kebal hukum. Bahkan, ia mengkhawatirkan potensi konflik antar lembaga pengawasan negara apabila situasi seperti ini terus dibiarkan tanpa regulasi yang jelas dan akuntabel.
“Bayangkan jika super body seperti BUMN dan KPK saling berbenturan, yang hancur adalah kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Senantara dalam forum tersebut.
Menutup pernyataannya, Senantara meminta penjelasan langsung dari Menteri Erick Thohir mengenai dasar hukum pengecualian komisaris dan direksi BUMN dari status penyelenggara negara. Ia menekankan, dana yang dikelola BUMN adalah uang publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus menjadi syarat mutlak.
Pernyataan keras dari Senantara ini menambah daftar panjang kritik terhadap tata kelola BUMN yang dinilai belum cukup bersih dan profesional. Sinyal ini seakan memperkuat desakan agar reformasi struktural dan regulasi di tubuh BUMN segera dilakukan secara menyeluruh — bukan hanya di atas kertas, tapi nyata dalam sistem kerja.