Foto: Ilustrasi judi online.
Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai judi online (judol) merupakan bahaya laten yang sudah merusak masyarakat, bahkan hingga ke penegak hukum.
Hal itu ditegaskan Sahroni melihat kasus pembakaran yang dilakukan Polwan berinisial Briptu FN kepada suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri. Salah satu motifnya karena kesal kepada suami yang menggunakan uang belanja untuk judol.
“Judol ini sudah seperti penyakit di masyarakat, dan bahkan sudah menulari penegak hukum. Karena itu, menurut saya polisi sudah tidak bisa bekerja sendirian,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Menurut Sahroni, polisi seharusnya menjadi garda paling depan dalam pemberantasan judol. Ia menyayangkan justru oknum Polri tersebut ikut terjerumus ke dalam perjudian tersebut.
“Motif dalam kasus ini benar-benar mengerikan sekaligus memuakkan, judi online lagi, judi online lagi. Bahkan anggota polisi, yang seharusnya memberantas judi online, malah diduga terjerumus dan kecanduan begitu,” lanjutnya.
Legislator Partai NasDem ini menilai judol sudah sangat meresahkan dan darurat. Untuk itu, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, lapas, dan lainnya harus bahu membahu memberantas judi online. Jika tidak, dikhawatirkan efek judol akan makin parah di masyarakat.
“Sudah saatnya kita nyatakan perang terhadap judi online. Para penegak hukum harus benar-benar kompak dan tanpa kompromi dalam memberantas judol ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikannya di masyarakat, sampai prosesnya di pengadilan. Bahkan di lapas juga, para pelaku judol ini harus benar-benar dibina agar tidak kembali menyebarkan kegiatan sesat itu,” ungkap dia.
Sahroni menegaskan dukungan dan komitmen Komisi III DPR RI kepada semua mitra kerja dalam memberantas judol.
“Karena ini dampaknya sudah sekelas narkoba. Apa pun yang dibutuhkan mitra kami akan full support,” tukas Sahroni.