Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Candrawati, S.Sos menyatakan dukungannya terhadap pengajuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual –TPKS). Dirinya tetap konsisten memperjuangkan RUU itu untuk segera disahkan.
“Sejak tahun 2016, Partai NasDem telah berkomitmen untuk memperjuangakan sikap anti kekerasan seksual. Astungkara di periode ini, RUU TPKS kita targetkan bisa menjadi undang-undang,”ungkapnya.
Dayu Candrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Garnita Malahayati Partai NasDem Bali mengatakan, sebagai komitmen bersama di internal partai, pihaknya terus menyosialisasikan substansi RUU TPKS. Hal itu dilakukan agar kader NasDem bisa menjadi pelopor dan agen antikekerasan seksual.
“Kita terus sosialisasikan substansi RUU TPKS, dengan target kader NasDem akan menjadi agen anti kekerasan seksual di masing-masing daerah. Dan jikalau ada kader NasDem yang terjerat kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual, harus mundur,” tegas politisi asal Tabanan ini.
Menurutnya, kewajiban mundur dari Partai NasDem bagi kader yang tersangkut kasus hukum kekerasan seksual merupakan konsekuensi logis dari komitmen partai dan Fraksi NasDem di DPR dalam memperjuangkan RUU TPKS. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum statusnya menjadi tersangka.
“Jika ada kader yang terjerat kasus berbau kekerasan seksual harus mundur, itu komitmen kita. Tapi disisi lain kita juga harus lihat pertimbangan hukumnya. Jika sudah dinyatakan sebagai tersangka, ya harus mundur,”tandasnya.
Saat ini RUU TPKS tengah direkonstruksi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS. Hal ini membawa perubahan besar di antaranya judul yang berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan hingga substansi dari RUU TPKS ini menjadi lebih komprehensif agar kandungan RUU TPKS mampu menjawab kekosongan hukum.
“Kita semua adalah agen antikekerasan seksual, ayo bersama-sama wujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual!,”serunya.