Foto: Ilustrasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT)
Jakarta
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/7/2024), menyetujui perpanjangan pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) hingga persidangan pertama tahun sidang 2024/2025.
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET diusulkan Komisi VII DPR RI yang kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna DPR dan disetujui perpanjangan waktu pembahasannya.
“Pimpinan Komisi VII DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.
Legislator Partai NasDem itu kemudian menanyakan kepada anggota rapat apakah permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET disetujui hingga pada masa sidang selanjutnya. Anggota rapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET itu.
“Dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut hingga masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?,’’ tanya Gobel disambut peserta rapat dengan ‘’Setuju’’.
Gobel pun mengetuk palu. ‘’Terima kasih. Demikianlah rapat paripurna hari ini,” tegas Gobel.
RUU EBET dibahas Komisi VII DPR yang diketuai Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai NasDem.