Foto: Luh Putu Nopi Seri Jayanti, Wakil Sekretaris Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPW Partai NasDem Bali yang juga seorang praktisi hukum.

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sudah benar-benar meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman kondusivitas di masyarakat terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Praktik pinjol ilegal mulai dari bunga selangit yang mencekik leher, penagihan yang intimidatif dan menebar teror hingga pelecehan seksual dan lainnya sudah benar-benar merugikan masyarakat.

Pemerintah pun sudah bergerak cepat (gercep) melakukan langkah menindak tegas praktik pinjol ilegal. Pihak kepolisian juga sudah menggrebek dan menangkap pelaku/pengelola pinjol ilegal di sejumlah daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memberhentikan praktik pinjol illegal diapresiasi DPW Partai NasDem Provinsi Bali. “Kami dukung dan apresiasi apa yang dilakukan pemerintah dan kepolisian bergerak cepat menindak pinjol ilegal yang sudah meresahkan masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPW Partai NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, Kamis (21/10/2021).

Bagi NasDem Bali sudah seharunya pinjol ilegal ditindak tegas karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat juga melakukan pelanggaran hukum. Praktik pinjol ilegal seperti mengenakan jumlah bunga yang tinggi dan tidak masuk akal tidak ubahnya merupakan lintah darat online.

“Pinjol ilegal ini ya sama dengan lintah darat online. Bagaimana mungkin ada yang meminjam hanya Rp 5 juta harus membayar sampai Rp 80 juta,” kata Nopi yang juga seorang praktisi hukum ini.

Praktik pinjol ilegal, kata politisi perempuan berparas cantic yang juga seorang advokat ini, juga menjadi ancaman terhadap perlindungan data pribadi karena faktnya pinjol ilegal meminta akses contact person di smartphone peminjam hingga akses ke galeri dan akses lainnya yang bisa digunakan dalam penagihan pinjaman seperti menyebarkan data pribadi, hingga berujung ancaman, teror dari pihak pinjol ilegal.

Dikatakan penyebarkan data pribadi sudah masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Praktik pinjol ilegal ini sangat berbahaya juga melanggar UU ITE,” kata Nopi.

Pasal 32 ayat (2) UU ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Sementara pengancaman terhadap orang melalui media elektronik, terancam maksimal 4 tahun penjara. Pasal 29 UU ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

“Tidak bisa pinjol ilegal ini dengan gampangnya mengakses data pribadi dan menyebarkannya hingga menebar teror dan ancaman apalagi sampai ada kasus pelecehan seksual. Selain melanggar hukum tentu ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Nopi, politisi NasDem asal Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud MD dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud MD juga mengimbau para peminjam dana di pinjol ilegal agar tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” imbaunya.

Bagikan Artikel

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *