Foto: Ilustrasi amendemen UUD 1945.
Jakarta
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR RI 2019-2024 dalam rapat paripurna terakhir masa jabatan, Rabu (25/9/2024). Rekomendasi ini akan disampaikan kepada MPR periode 2024-2029. Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah sikap Fraksi Partai NasDem yang mendukung amendemen UUD 1945, namun dengan sejumlah catatan.
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa konstitusi bukanlah hal sakral yang tak boleh diubah. UUD 1945, kata Taufik, justru memberi ruang untuk perubahan asalkan ada kebutuhan yang mendesak.
“Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa amendemen kelima UUD 1945 bisa dilakukan, asalkan memenuhi syarat tertentu,” ujar Taufik. Ia kemudian menjabarkan lima poin utama yang menjadi syarat bagi NasDem.
Pertama, perubahan UUD 1945 harus menyeluruh dan tidak dilakukan secara parsial atau hanya untuk memenuhi kebutuhan terbatas. Kedua, harus ada kajian mendalam terhadap implementasi UUD 1945 sebelum melakukan amendemen.
Ketiga, kajian ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat dan menjadi diskusi nasional yang luas. Keempat, harus ada alasan kebangsaan yang sangat fundamental, yang disebut ‘momentum konstitusional,’ sebagai dasar amendemen.
Kelima, amendemen harus membawa kemajuan bagi bangsa dan tidak boleh mengurangi nilai-nilai yang sudah terkandung dalam UUD 1945, hasil amendemen 1999-2002.
Taufik juga mengingatkan agar MPR periode berikutnya menjalankan rekomendasi ini dengan sikap kenegarawanan. “Kekuasaan adalah amanah dari rakyat, dan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.