Foto: Ilustrasi tentara anggota TNI.

Jakarta

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengungkapkan, DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) atas dua RUU yang telah menjadi usul inisiatif dewan untuk melanjutkan pembahasan.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

“Kita sedang menunggu surpres, apakah surpresnya sudah disampaikan atau belum, saya tidak tahu. Karena itu bisa ditanyakan kepada pimpinan, tapi yang jelas tahapannya adalah menunggu surpres,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Setelah ada surpres, tambah Taufik, DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan terhadap dua beleid itu.

Rapat pembahasan kedua RUU itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Di Bamus DPR RI, semua perwakilan sembilan partai politik menentukan apakah pembahasan kedua beleid tersebut dibahas di komisi atau badan legislasi (Baleg).

“Pembahasan suatu RUU akan ditentukan di rapat bamus. Nanti rapat bamus yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang akan menentukan suatu RUU akan dibahas apakah di komisi ataupun baleg,” terang Taufik.

Ketika disinggung kedua RUU itu menuai polemik tetapi DPR masih kukuh melanjutkan revisi, dia mengatakan akan meminta pihak TNI ataupun Polri untuk memberikan simulasi terkait dengan ketentuan baru tersebut.

Simulasi itu menyangkut penugasan-penugasan di luar institusi Polri dan TNI serta menyimulasi usia dua lembaga tersebut.

“Kita juga ingin ada simulasi dalam pembahasan nanti, untuk melihat jenjang karier dan penugasan yang bisa diberikan karena masih menunggu nanti tahap pembahasan. Dalam pembahasan itu akan kita diskusikan bersama dengan pemerintah,” tukas Taufik.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *