Foto: Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Partai NasDem Gede Suardika yang juga yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Badung.

Badung, partainasdembali.org

Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Partai NasDem Gede Suardika mendukung penuh dan mengapresiasi upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten yang harus bekerja ekstra untuk memastikan ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-el) agar tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Sebab, sudah jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada warga yang berstatus WNA tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

“Kita ingatkan dan dukung penuh Bawaslu Badung melakukan pengawasan dan KPU Badung agar bekerja lebih cermat jangan sampai WNA yang punya KTP Elektronik masuk dalam Daftar Pemilih Sementara apalagi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Kalau masuk itu kan artinya kecolongan,” kata Gede Suardika Minggu, 23 April 2023.

Berdasarkan data yang ada di Badung ada sebanyak 1385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el. KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Namun jelas karena selama status merka masih WNA mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Itu yang harus dipastikan oleh penyelenggara dan pengawas Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Jangan sampai kecolongan,” tegas Gede Suardika yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Badung ini mengingatkan.

Sementara itu KPU Badung telah merekapitulasi dan penetapan DPS pada 5 April 2023. Kemudian pada 12 April -2 Mei ada masukan dan masa tanggapan terhadap DPS, pada tanggal 17-23 Mei dilakukan pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP.

Ada jumlah jumlah DPS di Badung dari 62 desa dan 1.485 TPS. Yakni untuk pemilih aktif 404.871, jumlah pemilih baru 16.795, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 16.396, jumlah perbaikan data pemilih 6.894, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el mencapai 1.880.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma menegaskan WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Karena itu Bawaslu Badung akan terus melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk memastikan WNA yang mengantongi KTP-el Badung tidak masuk dalam DPS.

Bawaslu Badung juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih.

Seandainya tidak ada terdaftar, Bawaslu juga wajib memperhatikan. Seperti yang tidak memiliki KTP-el, dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *