Foto: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno, terus berupaya untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

KUPANG

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno, terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski tak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTT, Julie tetap aktif memperjuangkan akses permodalan bagi UMKM di wilayah tersebut.

“Sebagai anggota Komisi XI DPR yang bermitra dengan lembaga keuangan, saya pastikan akan memperjuangkan modal usaha untuk UMKM. Tim saya akan mendata pelaku usaha yang membutuhkan, lalu pihak perbankan menindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Julie dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kupang, Jumat (13/12).


Julie menyoroti minimnya akses permodalan bagi pelaku UMKM di NTT, yang selama ini menjadi penghambat pengembangan usaha. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi.

“Pinjol itu boleh, tapi harus legal. Jangan tergiur tawaran mudah melalui SMS atau WhatsApp, karena itu biasanya penipuan. Jika butuh modal, cari sumber yang aman dan jelas,” tegas Julie.

Ia juga mengungkapkan dampak buruk pinjol ilegal, termasuk kasus tragis yang pernah terjadi di NTT, di mana konflik akibat pinjaman online dan judi online menyebabkan seorang istri menghabisi nyawa suaminya.

“Pinjaman online ilegal seperti bunuh diri. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya,” tambah Julie, yang juga menjabat sebagai Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, NTB, dan NTT DPP Partai NasDem.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini terdapat 9.610 perusahaan pinjol ilegal di Indonesia, sementara yang resmi hanya 98 perusahaan. Kepala Bagian Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi NTT, Polantoro, mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman sebelum meminjam.

“Pinjaman online harus sesuai kebutuhan dan pastikan legalitasnya,” ujar Polantoro.

Hingga Mei 2024, sebanyak 129 juta masyarakat Indonesia telah memanfaatkan pinjaman online dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp874,5 triliun. OJK kini sedang menyusun kebijakan untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Melalui langkah ini, Julie berharap UMKM di NTT tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terhindar dari jebakan praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *