Foto: Ketua DPD Partai NasDem Klungkung Ketut Sukma Sucita.
Ketua DPD Partai NasDem Klungkung Ketut Sukma Sucita mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung yang tengah memperjuangkan garam Kusamba atau “Uyah Kusamba” agar memperoleh dan mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Ini sesuai apa yang kita harapkan untuk membangkitkan ekonomi pedesaan di Kusamba, Klungkung karena memang uyah Kusamba ini punya ciri khas, kandungan dan rasanya khas dan itu hanya ada di Kusamba yang diproduksi petani garam tradisional,” kata Sukma Sucita, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Jika Sertifikat Indikasi Geografis (IG) berhasil diperoleh, diyakini reputasi dan brand uyah Kusamba akan semakin baik dan dipercaya oleh masyarakat, konsumen dan juga dunia industri. “Tentu setelah mendapatkan sertifikat IG, maka brand uyah Kusamba akan makin kuat yang pada akhirnya juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian petani garam Kusamba,” ujar Sukma Sucita yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung ini.
Wakil rakyat yang dikenal murah senyum dan bersahaja ini menjelaskan garam Kusamba terus dikembangkan dan dikemas dengan baik. Produk yang dihasilkan petani garam Kusamba telah dikemas dalam brand “Uyah Kusamba”. Yang cukup membanggakan juga Garam Beryodium Kusamba sudah memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPPOM yang sebelumnya sudah diluluncurkan Pemkab Klungkung.
Lebih jauh ia menjelaskan ada dua metode pengolahan uyah Kusamba. Satu garam asli Kusamba dan satu lagi garam Kusamba beryodium. “Jadi ini sudah mulai dibranding, kita pasarkan masukkan di wilayah Klungkung dulu agar harus memakai uyah Kusamba sebagai wujud partisipasi kita memajukan ekonomi lokal. Dengan demikian uyah Kusamba akan mulai merambah ke pasar-pasar yang lain dengan packaging yang layak,” paparnya.
Pihaknya pun optimis ke depan dengan kemasan dan branding serta pemasaran yang bagus maka uyah Kusamba mampu bersaing dan juga bisa masuk ke pasar-pasar modern, minimarket, pasar swalayan dan supermarket besar serta semakin diminati masyarakat termasuk juga bisa masuk ke horeka (hotel, restoran dan katering).
“Pemerintah Daerah Klungkung juga akan membuat surat edaran agar pedagang, minimarket dan sebagainya agar menjual uyah Kusamba itu,” pungkas pria asal Desa Kamasan, Klungkung itu.