Foto: Ilustrasi Personel Militer

JAKARTA

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, mengingatkan pentingnya memisahkan tugas personel militer dari penanganan kasus sipil. Seruan ini muncul seiring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang mencakup kerja sama, termasuk penempatan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

“Kami imbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil. TNI sebaiknya fokus pada tugas utamanya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil adalah ranah aparat hukum sipil,” tegas Amelia di Jakarta, Rabu (6/11).

MoU yang baru saja ditandatangani ini meliputi sejumlah bentuk kerja sama, seperti penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, termasuk di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), dan bantuan dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. MoU tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan Jampidmil tugas penting dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh oditurat serta menangani kasus koneksitas antara militer dan sipil.

Amelia menegaskan, meskipun mendukung kerja sama ini, Komisi I DPR tetap memperingatkan agar keterlibatan TNI dalam kejaksaan tidak melampaui tugas pokok masing-masing instansi, terutama dalam penanganan kasus sipil yang melibatkan Oditur Militer. “Kami mendukung MoU ini, namun tetap perlu ada batasan agar TNI tidak melangkahi peran aparat penegak hukum sipil. Penanganan kasus yang melibatkan warga sipil harus ditangani oleh penegak hukum sipil untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” lanjutnya.

Amelia juga menyoroti bahwa di era digital, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Sebagai wakil rakyat, kami bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan dan kerja sama antar lembaga negara dilakukan dengan transparansi tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Amelia.

Nota kesepahaman ini mendapatkan perhatian publik karena menyangkut keseimbangan peran antara TNI dan aparat hukum sipil dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *