Foto : Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini.

Jakarta

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa RUU Penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan protektif terhadap ekosistem media nasional.

Menurut Amelia, lanskap penyiaran nasional telah berubah drastis. Platform digital seperti YouTube dan TikTok telah mendominasi dalam mendistribusikan konten kepada publik. 

“Namun, dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional,” kata Amelia dalam RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Komisi I mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mencari formula terbaik untuk RUU Penyiaran. Salah satunya terkait sinkronisasi PP No. 24/2022 tentang Publisher Rights dan RUU Penyiaran.

“Agar hak ekonomi media nasional benar-benar terjamin, tidak hanya dari sisi kepemilikan konten, tapi juga dari distribusi dan monetisasinya,” jelas Amelia.

Dalam kesempatan tersebut, Amelia menggali masukan dari Avisi terkait klasifikasi dan batasan konten dalam OTT (over the top) video streaming, apakah dapat diadopsi dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mengganggu model bisnis dan kreativitas industri.

Avisi membedakan antara layanan OTT video streaming yang bersifat terkurasi, on-demand, dan berbasis langganan dengan platform UGC (user-generated content) seperti media sosial. Karakteristik itu menyiratkan adanya kontrol dan verifikasi usia yang lebih ketat dari sisi penyedia layanan OTT.

Lebih lanjut Amelia mengatakan, layanan OTT video streaming telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya, termasuk melalui penyebaran konten lokal ke audiens global. 

“Namun, ada juga kekhawatiran terhadap potensi tumpang tindih regulasi apabila RUU Penyiaran tidak memperhatikan regulasi yang sudah ada seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), dan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Komdigi,” pungkasnya.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *