Foto: Ilustrasi Kepala Daerah
JAKARTA
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan polemik hukum terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Untuk itu, Komisi II akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu dalam waktu dekat.
“Kami akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas opsi terbaik terkait jadwal pelantikan kepala daerah,” ujar Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, di Jakarta, Rabu (15/1).
Rifqi memaparkan dua opsi yang menjadi pertimbangan utama:
- Pelantikan Serentak Pasca Putusan MK
Kepala daerah akan dilantik setelah seluruh sengketa hasil pemilu (PHPU) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berkekuatan hukum tetap. Dengan merujuk jadwal MK, proses ini diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. - Pelantikan Terpisah untuk Non-Sengketa
Kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilantik sesuai jadwal awal, yaitu 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.
Namun, Rifqi mengakui bahwa kedua opsi ini menghadapi dilema hukum. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah seluruh sengketa selesai. Di sisi lain, Pasal 160 dan 160A UU No. 10/2016 menyatakan bahwa pelantikan harus mengikuti penetapan KPU, yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Rifqi menegaskan pentingnya mencapai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan lembaga kepemiluan untuk memastikan jadwal pelantikan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa melanggar hukum.

“Jika menunggu semua sengketa tuntas hingga Maret 2025, ada risiko melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” jelas Rifqi.
Komisi II juga akan mempertimbangkan skenario darurat, seperti pemilihan ulang atau perhitungan suara ulang akibat keadaan mendesak.
Dinamika politik menuju pelantikan kepala daerah ini menjadi perhatian besar karena dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Dengan merumuskan langkah strategis bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Komisi II berharap polemik ini segera menemukan titik temu yang adil dan sesuai hukum.
“Kami optimis dapat menyelesaikan dilema ini dan memastikan proses pelantikan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat,” pungkas Rifqi.