Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Jakarta

DPR periode 2024-2029 akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang sempat terhenti di periode sebelumnya. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, telah dijadwalkan untuk menggarap langkah strategis dalam proses pengesahan.

“Bersama mitra, kami akan memastikan RUU ini sejalan dengan irama dan kebutuhan kerja yang sama. Kita tidak bisa bergerak sendiri,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Willy, legislator dari Partai NasDem, menjelaskan bahwa Komisi XIII hanya memiliki jatah membahas dua RUU prioritas setiap periode, sehingga diperlukan perhitungan matang dalam menyusun program legislasi nasional (prolegnas). “Kami akan selektif dalam mengajukan RUU yang masuk prioritas,” tambahnya.

Pentingnya RUU Perampasan Aset ini sebelumnya juga disinggung oleh Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir. Jokowi menekankan, “RUU ini penting untuk pemberantasan korupsi dan harus segera diselesaikan oleh DPR.”

Kini, Komisi XIII bersiap membuka diskusi dengan pemerintah agar pembahasan RUU ini berjalan efektif, bukan sekadar formalitas. “Dengan dukungan semua pihak, kita semakin dekat mewujudkan RUU ini sebagai langkah nyata memberantas korupsi,” kata Willy dengan optimisme tinggi.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *