Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Zuristyo Firmadata.

Jakarta, partainasdembali.org

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Zuristyo Firmadata, mendorong pembaharuan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Revisi beleid itu diperlukan untuk membangun koperasi yang lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.

“Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini diharapkan koperasi Indonesia dapat menghadapi tantangan zaman dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, serta menjadi solusi bagi berbagai permasalahan masyarakat melalui kelembagaan koperasi,” ujar Zuristyo dalam sosialisasi RUU Perkoperasian, di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kamis, (14/9/2023).

Bang Tyo, sapaan Zuristyo, menjelaskan RUU Perkoperasian akan memperbarui UU No.25/1992 yang dinilai sudah usang dan tidak relevan lagi.

“Koperasi harus terus menyesuaikan diri dengan perkembanganm baik dalam aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global,” jelas Bang Tyo.

Berbagai penyesuaian perlu dilakukan untuk mengimbangi cepatnya perubahan tatanan ekonomi. Selain itu, lanjutnya, revisi UU itu juga menjadi jawaban atas berbagai masalah yang dialami koperasi selama ini.

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi, serta berbagai permasalahan yang terjadi, maka diperlukan UU yang mampu mengakomodasi, menjawab perubahan, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian di Tanah Air,” pungkasnya.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *