Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat kunjungan kerja di Bali.
Denpasar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi capaian program sertifikasi tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang sudah mencapai 84,88 persen per 30 April 2024.
“Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan, maka tentu nilai tanahnya cukup tinggi sehingga sangat rentan terjadi gesekan, konflik ataupun sengketa lahan. Potensi-potensi kearifan lokal di Bali patut dijaga dengan baik melalui program sertifikasi tanah,” ungkap Saan Mustopa saat memimpin rapat Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Saan juga menanyakan terkait penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota di Bali apakah sudah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)? Apakah penyelenggaraan pembangunan Provinsi Bali sudah sesuai dengan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan?
“Mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pemerintah pusat sudah mengimbau pemerintah daerah dengan kemampuan APBD-nya untuk segera menyelesaikan masalah RDTR,” jelas Saan yang akan kembali duduk di Senayan periode 2024-2029 tersebut.
Peran Kementerian ATR/BPN di daerah yang dilaksanakan Kantor Pertanahan adalah menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka rekomendasi pemanfaatan ruang dan tanah.
“Tanah tidak bisa bertambah tetapi yang menempati jumlahnya terus bertambah karena populasi manusia yang juga kian bertambah. Sebab itu kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati didalam pemanfaatan lahan untuk menghindari munculnya sengketa lahan,” tegas Kang Saan.
Menjawab pertanyaan Saan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota telah mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Nasional.
“Penyelenggaraan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan ruang. Perizinan berkaitan dengan pembangunan kawasan berdasarkan rencana dan arahan fungsi kawasan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang,” jelasnya.