Foto: Ilustrasi Media Sosial (Medsos)

JAKARTA

Ancaman dari penggunaan media sosial (medsos) yang tidak terkendali kini menjadi perhatian serius. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah segera menerapkan aturan pembatasan penggunaan medsos, khususnya bagi anak-anak.

“Banyak konten di media sosial yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga mengandung kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak. Langkah tegas diperlukan agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia, Selasa (14/1).

Amelia mencontohkan langkah negara-negara seperti Australia, Tiongkok, Korea Selatan, dan India yang telah menerapkan pembatasan serupa. Di beberapa negara Eropa seperti Inggris dan Jerman, hingga beberapa negara bagian di Amerika Serikat, pembatasan usia untuk akses media sosial sudah mulai diterapkan.

Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari pengalaman internasional ini dan menyesuaikannya dengan konteks sosial budaya Tanah Air.

“Kasus cybercrime seperti predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi terus meningkat. Ini ancaman nyata yang harus segera diantisipasi,” tegas Amelia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 2023, Amelia mendorong penguatan kelembagaan KPI. Ia menilai KPI perlu diberi kewenangan lebih luas untuk mengawasi konten digital dan media sosial.

“KPI harus menyusun panduan khusus untuk mengawasi konten digital, termasuk aktivitas influencer yang kerap menyebarkan konten negatif atau berpolitik praktis,” katanya. Amelia juga mengusulkan kerja sama strategis antara KPI dan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan konten.

Jika KPI tidak dapat menjalankan fungsi ini, Amelia menyarankan pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital. Lembaga ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kewenangan untuk memberikan sanksi.

Amelia menegaskan, kebijakan pembatasan ini tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan program literasi digital yang masif untuk anak-anak, orangtua, dan masyarakat.

“Pengawasan dan pengaturan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan platform digital,” tambahnya.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai krusial, terutama dalam menangani cybercrime yang menyasar anak-anak. Mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.

“Kebijakan ini harus mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” pungkas Amelia.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *