Foto: Ilustrasi BPOM.
Jakarta
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera diselesaikan, mengingat kebutuhan yang mendesak dan masa tugas anggota DPR RI Periode 2019-2024 tinggal dua bulan lagi.
“Terlalu banyak korban dan kerugian masyarakat akibat lemahnya dasar hukum penindakan oleh BPOM. Untuk itu Komisi IX DPR merasa perlu untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini naskah akademisnya sudah disampaikan ke Kementrian Kesehatan,” ungkap Irma dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Pernyataan Irma tersebut menanggapi kejadian empat siswa SD di Palembang, Sumatra Selatan yang diduga keracunan setelah mengonsumsi minuman botol semprot. Irma menilai hal itu akibat dari dasar hukum penindakan BPOM yang lemah.
Saat ini Komisi IX DPR tengah melaksanakan Panja Pengawasan Obat dan Makanan, juga Panja Garam, Gula, Lemak (GGL) untuk memperkuat RUU BPOM.
“Korban gagal ginjal akut anak-anak belum ada solusinya. Sekarang ada empat anak yang keracunan akibat minuman instant. Belum lagi tingginya angka cuci darah dan penyakit tidak menular lain akibat GGL. Untuk mengatasi hal tersebut, tidak ada jalan lain kecuali memperkuat pengawasan BPOM melalui UU,” terang Irma.
Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR RI Periode 2024-2029 itu mengingatkan agar pemerintah tidak boleh mengedepankan ego sektoral semata.
“Jangan berpikir sempit! BPOM bukan rival, tapi partner yang harus didukung agar pekerjaan Kemenkes lebih ringan dan program preventifnya mencapai target,” pungkas Irma.