Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung
JAKARTA
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Khas dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini diharapkan dapat mengatur tata niaga dan memberikan perlindungan terhadap komoditas khas daerah yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang cukup.
“Saat kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara, saya menyadari pentingnya RUU ini. Komoditas khas yang ada di daerah harus mendapat perlindungan hukum,” ujar Martin dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Martin, Indonesia memiliki berbagai komoditas khas yang hanya tumbuh di daerah tertentu, seperti kemenyan, andaliman, dan kemiri. Namun, komoditas-komoditas ini selama ini diperlakukan seperti komoditas lainnya dalam sistem perdagangan yang serupa, tanpa regulasi yang memadai.
“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang memiliki karakteristik unik dan membutuhkan perlindungan serta regulasi khusus. Mereka belum mendapatkan pengaturan yang adil dalam sistem niaga,” tegas Martin.
Sebagai contoh, Martin menyoroti komoditas seperti kemenyan di Sumatera Utara dan andaliman yang belum memiliki pengaturan niaga yang jelas, sehingga potensi mereka sering kali tidak dimaksimalkan dengan baik.
“Pengaturan yang baik dan perlindungan hukum sangat penting agar komoditas khas ini tidak punah dan bisa terus berkembang, terutama di daerah-daerah penghasilnya. Kita harus memastikan bahwa komoditas-komoditas ini mendapat perhatian yang lebih serius,” ujar politisi dari Partai NasDem itu.
Martin berharap dengan adanya RUU ini, komoditas khas daerah dapat terjaga dan berkembang dengan sistem niaga yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat lokal.