Foto: Ilustrasi pemilu nasional.

Jakarta

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan sikap hormat dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, keputusan itu akan menjadi bahan krusial dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” kata Rifqi dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa Komisi II akan menjadikan putusan MK sebagai salah satu fokus utama dalam merumuskan skema pemilu ke depan, termasuk menyusun format yang paling tepat untuk mengatur penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah.

Salah satu tantangan yang mengemuka, kata Rifqi, adalah soal masa transisi antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal yang baru bisa dilaksanakan sekitar tahun 2031. Artinya, akan ada jeda dua tahun untuk posisi strategis seperti anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah.

“Untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota, bisa diisi oleh penjabat (Pj). Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan,” jelas Rifqi.

Situasi ini, menurut Rifqi, akan menjadi dinamika penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu berikutnya. Komisi II DPR RI masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas draf revisi tersebut.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap digelar serentak. Namun, untuk pemilu lokal—yakni DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota—akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR/DPD.

Putusan ini membawa implikasi politik yang cukup luas, terutama dalam desain sistem pemerintahan daerah dan efektivitas demokrasi lokal. DPR, dalam hal ini Komisi II, ditantang untuk menyusun regulasi transisi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara politik dan realistis secara administratif.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *