Foto: Ilustrasi judi online.

Sleman

Berbagai temuan kasus judi online terus diungkap Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Kasus tersebut menunjukkan betapa kejahatan tersebut telah memasuki ruang digital masyarakat dari berbagai kalangan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sepanjang tahun 2023 transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka itu naik 213% dari tahun 2022 sebesar Rp104,41 triliun.

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi menilai kejahatan itu bukan sekedar kriminal biasa. Judi online menyimpan daya rusak yang dahsyat bagi masa depan generasi bangsa. Hal itu disampaikan Subardi saat Sosialisasi 4 Pilar Bangsa di salah satu cafe di kawasan Condongcatur, Sleman, DIY, Rabu (7/8/2024).

“Judi online bukan sekedar angka atau kriminal biasa. Daya rusaknya dahsyat terutama bagi moral dan mental generasi bangsa,” kata Subardi.

Dalam sosialisasi yang dihadiri berbagai kelompok pemuda itu, Subardi khawatir penetrasi judi online tak bisa dibendung bila penegakan hukum lemah. Pasalnya, kejahatan selalu lebih cepat dibanding upaya pencegahan maupun penindakan. Kejahatan judi online tidak hanya merusak finansial tetapi juga dapat menimbulkan efek kecanduan yang akut.

“Kerusakan finansial dan risiko kecanduannya sangat serius. Kita bisa melihat data paparan Satgas, banyak kasus judi yang berujung kriminal. Ini ancaman serius,” tegasnya.

Dampak sosial dari judi online harus menjadi perhatian bersama. Nilai-nilai sosial dan etika di masyarakat terancam rusak, mengingat banyak pelaku berasal dari kelompok masyarakat melek gadget. Data dari Kominfo menyebut, sepanjang tahun 2024, dari 2,7 juta penjudi, ternyata paling banyak berusia 17-20 tahun.

“Pelaku judi ternyata banyak dari anak-anak. Ini alarm bangsa. Apa kita mau masa depan bangsa suram?” tanya Subardi.

Di kesempatan tersebut, Subardi turut mengajak anak muda mendukung sosialisasi bahaya judi online. Tanggung jawab tersebut harus diemban bersama sebagai bagian dari amalan Pancasila, terutama sila pertama dan kedua.

Anggota komisi VI DPR RI itu juga membagikan buku panduan Pancasila sebagai bagian dari 4 Pilar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kesadaran dimulai dari pribadi dan lingkungan terdekat. Kita bisa resapi makna sila pertama, bahwa judi online adalah perbuatan keji. Sila kedua, bahwa judi online mengancam prinsip moral kemanusiaan, mengancam stabilitas individu, keluarga, dan masyarakat,” pungkas Mbah Bardi, sapaan akrabnya.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *