Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
JAKARTA
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan banyak pejabat daerah dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia mendesak perumusan ulang posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan mencegah keterlibatan mereka dalam politik praktis.
“Untuk memastikan ASN tetap netral, menerapkan sistem merit, dan tidak terjebak dalam politik praktis, kita perlu merumuskan kembali posisi ASN, terutama yang menduduki jabatan strategis,” ujar Rifqi, akrab disapa, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan kepala daerah se-Aceh dan Sumatera Utara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Rifqi, penjabat kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, adalah ASN yang diberi tugas tambahan oleh pemerintah pusat untuk memimpin sementara di daerah. Selain menjalankan pemerintahan, mereka juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar.
“Sudah banyak informasi yang kami terima, baik dari pimpinan, anggota Komisi II DPR, maupun rekan-rekan media, mengenai isu netralitas. Terutama terkait netralitas penjabat kepala daerah dan ASN secara keseluruhan,” tambahnya.

Komisi II DPR, sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri, berkomitmen untuk terus mengawasi masalah ini. Rifqi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Salah satu masalah besar terkait ASN adalah mudahnya pejabat eselon tertentu terlibat dalam politik praktis di daerah,” tegasnya.
Rifqi menyadari adanya kontradiksi dalam situasi yang dihadapi ASN daerah. Secara normatif, mereka diwajibkan untuk menjaga netralitas, namun di sisi lain, karier mereka sangat bergantung pada situasi politik, khususnya hasil Pilkada.
“Ini bukan rahasia lagi. Di mana-mana, situasi ini sudah menjadi pengetahuan umum,” ujar legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I ini.
Rifqi juga menjelaskan bahwa revisi UU ASN masih akan melalui proses panjang. Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan ASN yang menduduki jabatan strategis di daerah sebagai ASN pusat.
“Dengan demikian, rotasi, promosi, dan demosi pejabat eselon tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah, melainkan juga kewenangan pusat. Ini adalah langkah yang kami usulkan untuk kedepannya,” pungkasnya.
Dengan upaya revisi ini, Rifqi berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan ASN, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas negara tanpa terlibat dalam politik praktis.