Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Fraksi NasDem, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta
Geliat toko modern yang merangsek hingga ke pelosok desa kembali menjadi sorotan tajam di Gedung DPR RI. Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Senin (14/7/2025), Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi NasDem, Ir. I Nengah Senantara, menyuarakan keprihatinannya terhadap keberadaan toko modern yang dinilainya mengancam keberlangsungan UMKM dan warung-warung kecil.
Senantara yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Bali menilai keberadaan toko modern di wilayah pedesaan tidak sejalan dengan visi dan misi Kementerian Perdagangan yang seharusnya berfokus pada perlindungan produk dalam negeri dan pemberdayaan pelaku UMKM. Dalam pandangannya, ekspansi toko modern ke desa-desa justru mengancam eksistensi usaha kecil lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat bawah.
“Jadi tidak sesuai dengan misi dan visinya Menteri Perdagangan, bahwasannya akan melindungi produk-produk dalam negeri, melindungi UMKM,” tegas Senantara yang dikenal dengan tagline Senantara Peduli Senantara Berbagi.
Ia menyoroti fakta bahwa toko modern, yang seharusnya dibatasi operasionalnya hanya di wilayah perkotaan, kini justru merambah hingga ke tingkat kecamatan, desa, bahkan ke tingkat Banjar di Bali. Menurutnya, hal ini sama saja dengan mematikan usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa.
“Yang saya tahu, pada saat pendirian toko-toko modern hanya dibatasi di daerah perkotaan. Tetapi apa yang terjadi sekarang? Sudah masuk ke kecamatan dan masuk ke desa lagi, masuk ke lebih kecil lagi scope-nya, ke Banjar kalau di Bali. Nah kalau ini terjadi berarti membunuh produk lokal,” lanjutnya.
Senantara meminta pemerintah dan Kementerian Perdagangan untuk segera mengevaluasi perizinan toko modern, khususnya yang berada di kawasan pedesaan. Ia mengusulkan agar toko-toko modern yang izinnya sudah habis masa berlakunya tidak lagi diperpanjang jika beroperasi di desa.
“Nah, kalaupun izinnya barangkali sudah berlaku, tetapi itu kan ada masa. Kalau nggak salah sampai lima tahun. Begitu habis izinnya lima tahun, toko modern yang sudah terlanjur berdiri di desa-desa, sebaiknya di-stop,” katanya.
Menurutnya, regulasi seharusnya menjadi pelindung bagi warung-warung tradisional dan pasar rakyat yang selama ini menopang kehidupan masyarakat kecil di desa. Keberadaan toko modern yang masif di kawasan pedesaan justru menimbulkan ketimpangan dan kontradiksi terhadap upaya pemerintah membangun ekonomi desa.
“Toko modern hanya diperbolehkan di daerah perkotaan. Sehingga pasar tradisional, orang tua yang barangkali ada usahanya warung, itu bisa hidup. Tapi sekarang enggak. Sudah dikuasai oleh toko-toko modern. Ini mohon perhatiannya,” ujar Senantara.
Senantara kemudian mengingatkan agar pemerintah tidak menciptakan regulasi yang justru menjadi alat penindas ekonomi desa. “Jadi jangan sampai kita berharap ekonominya tumbuh di pedesaan, tetapi di lain sisi regulasinya menindas ekonomi di pedesaan,” pungkasnya.