Foto: Ilustrasi RUU PPRT.
Jakarta
Fraksi Partai NasDem di DPR RI kembali menggemakan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera masuk ke dalam agenda rapat paripurna. Desakan ini disuarakan oleh Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi NasDem, yang dengan tegas meminta pimpinan DPR untuk segera memberikan perhatian dan dukungan pada RUU yang sudah lama dinantikan ini.
“Sebagai Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi IX, saya mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa RUU PPRT ini ke rapat paripurna. Jika ada keberatan, pimpinan DPR wajib menjelaskan kepada publik, agar kami sebagai wakil rakyat tidak menjadi korban fitnah,” ujar Irma, Minggu (18/8/2024).
Irma, yang mewakili daerah pemilihan Sumatra Selatan II, menekankan bahwa RUU PPRT sudah seharusnya dibahas karena naskah akademiknya telah lengkap. Selain itu, pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR RI, menunjukkan komitmen eksekutif untuk segera merampungkan pembahasan RUU ini.
“Apa yang masih menjadi kendala bagi pimpinan DPR? Apakah mereka tidak menyadari bahwa pekerja rumah tangga, yang sering kali bekerja di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang memadai, adalah pahlawan devisa negara kita? Mereka tidak pernah menggelar demo, tidak pernah merepotkan pemerintah atau majikan mereka,” tegas Irma dengan nada penuh keprihatinan.
Irma, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029, juga menyoroti ironi di balik lambannya pembahasan RUU PPRT ini. Menurutnya, sebagai lembaga yang dipimpin oleh perempuan, DPR seharusnya lebih peka terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.
“Kenapa begitu sulit bagi pimpinan DPR, yang sebagian besar adalah perempuan, untuk memberikan perlindungan kepada sesama perempuan? Sudah tiga periode RUU ini terabaikan. Apa harus menunggu mereka mogok kerja atau mengalami situasi yang lebih parah sebelum pimpinan DPR bereaksi?” pungkasnya.