Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub.
Jakarta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Saya dari Fraksi NasDem sangat mendukung agar RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025,” tegas Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia, INOSHRO, dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Lebih jauh Muslim mengungkapkan bahwa dasar dorongan dari Fraksi NasDem karena RUU PPRT adalah bagian dari kemanusiaan. Terutama dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga patut segera disahkan sebagai bagian dari kemanusiaan,” tambah dia.
Legislator NasDem dari Dapil Aceh I ( (Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam) itu menjelaskan bahwa data riset dari Litbang Kompas menunjukkan pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai empat juta jiwa.
Untuk itu, ia menginginkan terdapat formulasi perlindungan bagi empat juta masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga itu.
“Berdasarkan hasil riset Litbang kompas yang dipublikasikan September 2024, jumlah pekerja rumah tangga Indonesia mencapai empat juta orang. Bayangkan empat juta orang! Angka itu menunjukkan RUU ini sangat signifikan, dan RUU ini ditunggu oleh empat juta rakyat Indonesia yang bekerja sebagai PRT dan berharap ada kepastian hukum perlindungan dari negara,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa substansi RUU PPRT sudah matang karena telah melalui proses revisi yang ke-64, sehingga secara substansi tak ada alasan bagi DPR untuk menunda pembahasan.
“Istilah buah naskahnya sudah matang sekali dan saya yakin para perumus RUU ini sudah membahas sangat rinci dan berdarah-darah, sehingga menurut saya sudah tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pembahasan RUU ini,” tandas Muslim.