Foto: Ilustrasi Hukum
JAKARTA
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Rudianto menilai bahwa KUHAP yang disahkan sejak 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Hukum acara yang kita gunakan saat ini sudah berusia 43 tahun. Banyak norma dalam KUHAP yang sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi mencerminkan kondisi serta tantangan hukum kekinian,” ujar Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, kebutuhan akan pembaruan KUHAP semakin mendesak setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami revisi pada 2023, menandai langkah maju dalam perkembangan hukum nasional.
“Dengan KUHP yang sudah direvisi dan menjadi produk hukum dalam negeri, sangat wajar jika hukum acara kita, KUHAP, juga harus segera diperbarui,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan I ini, yang mewakili daerah Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Rudianto menyoroti beberapa aspek dalam KUHAP yang masih “abu-abu” dan membutuhkan aturan lebih tegas. Salah satunya adalah terkait putusan praperadilan, di mana putusan tersebut sering kali diabaikan dengan berbagai alasan oleh penegak hukum. “Dalam putusan praperadilan, misalnya, seharusnya setelah ada keputusan, aparat tidak lagi berusaha mencari-cari celah untuk mentersangkakan seseorang kembali. Ini perlu diatur dengan jelas dalam KUHAP yang baru,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat transformasi perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. “Sudah 43 tahun KUHAP kita gunakan. Sudah waktunya kita berani melakukan perubahan yang lebih progresif,” tandas Rudianto.