JAKARTA
Fraksi Partai NasDem kembali menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada rapat perdana Baleg periode 2024-2029 yang berlangsung Rabu (23/10), RUU PPRT resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan menjadi fokus pengesahan.
Anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Subardi, menegaskan bahwa fraksinya akan terus memperjuangkan RUU PPRT yang telah dibahas sejak 2004. “Sejak periode lalu, NasDem menjadi fraksi yang paling aktif mendorong pengesahan RUU ini. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memastikan RUU PPRT segera terwujud,” ujar Subardi usai rapat di Senayan, Jakarta.
RUU PPRT dinilai mendesak untuk disahkan guna memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini belum diakui setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan ada dampak signifikan, baik dalam hal perlindungan sosial, kepastian status pekerja dan pemberi kerja, maupun peningkatan ekonomi bagi kelompok perempuan yang dominan di sektor ini.
Subardi menegaskan bahwa NasDem tidak memandang RUU PPRT sebagai isu elektoral, melainkan sebagai langkah keberpihakan kepada kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian. “Ini bukan tentang perolehan suara, tetapi soal kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.
RUU PPRT juga diharapkan dapat memperkuat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang dalam Pasal 5 Ayat (3) mengamanatkan negara untuk memenuhi hak dan perlindungan yang setara bagi semua warga negara. Secara sosial, hadirnya RUU ini akan memperkuat status hukum PRT, meminimalkan potensi kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia.
Dengan langkah ini, NasDem berharap dorongan legislasi yang telah lama diperjuangkan dapat segera diwujudkan demi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.