Foto: Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI , Julie Sutrisno Laiskodat.

Jakarta

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator menjadi perhatian serius Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI , Julie Sutrisno Laiskodat. Ia menekankan pentingnya pelibatan semua pihak, dari organisasi kurator hingga debitur dan kreditur—dalam proses perumusan regulasi ini.

“Harus benar-benar didudukkan bersama. Kreditur, debitur, dan kurator perlu berdialog agar regulasi ini detail dan adil,” ujar Julie dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/12/2024).

Sebagai wakil rakyat dari Dapil NTT I, Julie menyoroti tantangan yang dihadapi profesi kurator, terutama risiko kriminalisasi yang sering terjadi. Ia bahkan menyebut insiden kekerasan fisik yang menimpa kurator sebagai cerminan lemahnya perlindungan hukum.

“Saya kasihan dengan kurator yang harus menghadapi risiko besar. Padahal, mereka menjalankan tugas penting. Contohnya kasus Sritex. Puluhan ribu pekerja terdampak, dan kurator sering menjadi pihak yang harus menanggung beban berat tanpa perlindungan,” katanya.

Namun, Julie juga mengakui adanya oknum kurator yang menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya analisis menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Tak ada yang sempurna. Ada kreditur nakal, ada juga kurator yang salah langkah. Tapi regulasi ini harus dirancang dengan hati nurani, demi melindungi yang benar dan memberikan keadilan,” tegas Julie.

RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi profesi kurator, tetapi juga menciptakan ekosistem yang sehat dalam penyelesaian kasus kepailitan di Indonesia. Pemerintah dan parlemen kini ditantang untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar berimbang.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *