Foto: Ilustrasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%

Jakarta

Fraksi Partai NasDem melalui Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rico Sia, menyuarakan dukungannya untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku 1 Januari 2025. Rico menilai, kebijakan ini perlu kajian mendalam untuk memastikan tidak menghambat momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan pajak harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika tidak, dampaknya bisa kontraproduktif,” kata Rico usai kunjungan kerja Banggar DPR di Pontianak, Kamis (28/11/2024).

Rico, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, menyoroti potensi beban tambahan bagi masyarakat menengah ke bawah jika PPN dinaikkan. Menurutnya, perekonomian rakyat kecil belum sepenuhnya pulih, dan kebijakan tersebut hanya akan memperburuk kondisi.

“Peningkatan PPN akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Ini bukan waktu yang tepat. Sebaiknya pemerintah memprioritaskan kebijakan yang mendukung UMKM dan sektor produktif untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Meski mengakui kebutuhan peningkatan penerimaan negara untuk menekan defisit anggaran, Rico mengusulkan fokus penerapan pajak diarahkan pada pengusaha besar. “Mereka memiliki kapasitas lebih besar untuk berkontribusi tanpa membebani masyarakat kecil,” tambahnya.

Ia juga menyinggung target ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni pertumbuhan ekonomi 8% dalam lima tahun ke depan. Kebijakan perpajakan yang tidak tepat sasaran, menurut Rico, justru berpotensi menjadi penghambat.

“Ekonomi nasional sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Jika PPN dinaikkan, daya beli akan turun dan pertumbuhan ekonomi terancam stagnan. Kita butuh kebijakan pajak yang strategis dan adil,” ujar Rico.

Rico menyarankan pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor informal dan meningkatkan pengawasan pajak dari pengusaha besar. Ia percaya, langkah ini mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat kecil.

“Menunda kenaikan PPN dan mengarahkan fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, juga membuka peluang penundaan kenaikan PPN. Pemerintah, katanya, sedang menyiapkan subsidi sebagai bantalan sebelum kebijakan ini diberlakukan sesuai amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *