Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 8 November 2021 mendatang. Wilayah Bali sendiri telah mengalami penurunan dari yang sebelumnya berstatus level 3 kini turun ke level 2.
Penurunan ini disambut positif oleh seluruh masyarakat Bali. Turunnya level PPKM ini berpotensi membawa perubahan bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian Bali. Antusiasme akan turunnya level PPKM di Bali juga datang dari Anggota DPRD Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gatra, M.Si.
Wayan Gatra menilai penurunan level PPKM di Bali akan memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Bali. “Saya rasa turunnya level PPKM dari semula di level 3 ke level 2 akan sedikit memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi di Bali, dimana ada ruang pelonggaran yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonominya,” ujarnya.
Perpanjangan PPKM untuk wilayah Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Wilayah Bali yang kini telah berstatus PPKM level 2 meliputi daerah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Kepada tim Suara Restorasi, Wayan Gatra juga menjelaskan jika dibandingkan kondisi Bali saat menyandang status PPKM level 4 dengan sekarang (level 2) tentu sangat jauh berbeda terutama pada kebijakan bagi pelaku usaha.
“Saat berstatus level 4, mall semua tutup tidak boleh beroperasi sehingga tidak ada aktivitas dan transaksi disana. Dampaknya, produk-produk yang di dagangkan tidak laku dan bahkan beberapa mall harus merumahkan karyawannya. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap pendapatan dan kesejahteraan pekerja mall beserta keluarganya. Itu salah satu contoh, belum lagi pelaku ekonomi yang lainnya,” tutur politisi Partai NasDem ini.
Dirinya pun mengungkapkan dalam kondisi saat ini dimana Bali telah berstatus PPKM level 2 yang berarti mall sudah boleh beroperasional dengan menerapkan protokol kesehtaan (prokes) ketat seperti kapasitas 50 persen pengunjung, 25 persen pengunjung boleh makan di tempat, pengunjung wajib menunjukkan bukti sudah divaksin, suhu tubuh 37,3 derajat , prokes PeduliLindungi tentu akan dapat menggeliatkan kembali aktivitas ekonomi.
Selain itu, beberapa pelonggaran dari penurunan level PPKM Bali menjadi level 2 yakni, kapasitas bioskop diperbolehkan hingga 70%, tempat bermain di mall boleh di buka, serta anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata. Hal tersebut tentu dibarengi dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Secara garis besar, Wayan Gatra mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPKM di Bali dari level 3 ke level 2. Itu menunjukkan kasus baru Covid-19, khususnya di Bali sudah mulai melandai serta tingkat kesembuhan jauh melebihi kasus positif baru sehingga PPKM darurat level 3 diturunkan menjadi level 2.
Walau demikian, Wayan Gatra terus mengingatkan prokes ketat seperti terlaksananya vaksinasi, 3T (testing, tracing, treatment), protokol kesehatan memakai masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) harus ditingkatkan sebagai upaya preventif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tak lupa ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk jangan euforia terlalu berlebih tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Geliat aktivitas ekonomi tentunya belum seperti sediakala. Setidaknya ini merupakan suatu stimulan untuk menggerakkan aktivitas perekonomian dengan tetap mengedepankan prokes,” tutupnya.