Foto: Ilustrasi penutupan judi online.

Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Antijudi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Jika dibiarkan, maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata, bahkan melanggar aturan perlindungan privasi.

“Yang sekarang dilakukan itu tidak tepat, meleset bukan user yang disasar. Jangan kemudian hanya menjadi gimik. Jadi harus tepat sasarannya,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Barat) itu menjabarkan satgas harus membedakan antara ranah penindakan hukum dan pencegahan edukasi. Penindakan dan penegak hukum harus diarahkan pada pengelola judi online, sedangkan penjudi harus diedukasi.

“Itu yang harus disasar penegak hukum. Orang yang menjadi user banyak faktor yang melatarbelakanginya, entah karena iseng, lalu jadi adiktif atau alasan lainnya. Jadi tidak bisa disamaratakan, tidak bisa dijadikan pelaku kriminal,” terang Taufik.

Selain itu jika pemisahan tindakan ini tidak dilakukan, menurut dia, maka upaya pemberantasan judi online tidak akan efektif.

“Itu bukan ranah penindakan dan itu tidak akan bisa efektif terhadap penjudi. Khusus untuk perlakuan terhadap pengguna adalah edukasi. Oleh karena itu strategi pemberantasan ini yang harus disusun sedemikian rupa agar tidak salah sasaran,” tukasnya.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *