Foto: Ilustrasi biaya kuliah mahal.
Jakarta
Pemerintah harus segera mengatasi penaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi demi mewujudkan amanah konstitusi yang mewajibkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Permasalahan UKT yang semakin tidak terjangkau masyarakat ini harus segera diatasi. Negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anak bangsa agar dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Salah satu indikator yang dicatat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan (Not in Employment, Education, and Training/NEET).
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada 2023 terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) tanpa kegiatan atau youth not in education, employment, and training (NEET) di Indonesia.
Menurut Lestari, pemberlakuan biaya kuliah yang tidak terjangkau oleh masyarakat berpotensi menghambat pemenuhan target SDGs yang telah disepakati pemerintah.
Rerie, sapaan akrab Lestari sangat berharap pemerintah dapat mengambil sejumlah langkah agar kesempatan anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tinggi dapat terus ditingkatkan.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II itu berharap pemerintah mengevaluasi sejumlah kebijakan yang berpotensi menghambat anak bangsa dalam mengakses pendidikan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah di sektor pendidikan memiliki visi yang sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Sehingga, tegas Rerie, kebijakan yang dilahirkan benar-benar mendukung sepenuhnya upaya mewujudkan cita-cita para pendiri negeri.
Apalagi, menurut Rerie, saat ini hanya bangsa yang memiliki kecerdasan mumpuni yang mampu memiliki keunggulan di era globalisasi yang sarat persaingan.