Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Jawa Tengah
Pengembangan sumber daya perdesaan di Indonesia perlu memastikan manfaat yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan yang inklusif. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya kearifan lokal dan perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Kita harus memprioritaskan kearifan lokal dan melindungi hak masyarakat adat sebagai kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat desa,” ujar Lestari dalam Orasi Kebangsaan di Seminar Nasional Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024).
Rerie, sapaan akrab Lestari, menekankan bahwa keterlibatan masyarakat lokal dalam perencanaan pembangunan adalah langkah mutlak. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan, serta perlindungan kearifan lokal dan hak adat, menjadi pondasi penting dalam memanfaatkan sumber daya alam. Selain itu, penggunaan teknologi dan inovasi juga harus diutamakan, dengan mengedepankan kerja sama antara akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media—konsep pentahelix.
Lebih lanjut, Rerie, yang juga anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah II, menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemanfaatan kekayaan alam negara untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini menjadi dasar bahwa pembangunan berkelanjutan harus mampu menciptakan kesejahteraan jangka panjang, terutama melalui pengembangan sumber daya perdesaan yang berfokus pada kearifan lokal.
Menurutnya, negara wajib mengelola sumber daya alam secara adil, berkelanjutan, dan tetap menghormati kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi terhadap dampaknya harus dilakukan dengan mengutamakan persatuan bangsa untuk menjaga bumi dan kehidupan.
Melalui pendekatan inklusif dan berkelanjutan, pengembangan desa yang melibatkan semua elemen bangsa menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama.