Foto: Ilustrasi UMKM

CIREBON

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Shohibul Imam, menaruh harapan besar pada kebijakan penghapusan piutang macet untuk UMKM sebagai langkah strategis mendorong percepatan ekonomi nasional. Dalam kunjungan kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya, ia menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan ruang gerak baru bagi pelaku UMKM.

“Penghapusan piutang macet memberi peluang bagi UMKM untuk bangkit dan kembali berkontribusi, tidak hanya untuk ekonomi lokal tetapi juga nasional,” ujar Shohibul, Senin (13/1).

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat X, Shohibul menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan langkah ini, UMKM diharapkan mampu mengatasi hambatan finansial yang selama ini menghambat pertumbuhan mereka.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Pelaporan berkala dari lembaga keuangan menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan hasilnya nyata di lapangan,” tambahnya.

Shohibul juga menyoroti perlunya sinergi antara semua pihak untuk menjadikan kebijakan ini alat yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mendukung penuh langkah ini. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Agus memaparkan bahwa hingga November 2024, kredit kepada UMKM di wilayah Ciayumajakuning telah mencapai Rp21,9 triliun, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,64%. “Dengan tingkat NPL yang terkendali, penghapusan piutang macet menjadi stimulus positif untuk kebangkitan UMKM,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan kriteria penghapusan piutang macet, antara lain: nilai pokok maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, serta piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun. Piutang tersebut juga harus tidak dijamin asuransi atau memiliki agunan yang cukup.

Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan mampu kembali berdiri tegak, membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. “Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan sektor UMKM tetap menjadi motor penggerak ekonomi,” pungkas Shohibul

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *