Foto: Ilustrasi judi online.
Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak berwenang untuk memberantas judi online (judol). Judi yang memanfaatkan teknologi internet itu sudah sangat darurat dan menjadi penyakit masyarakat.
“Saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, judol telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya.
“Karena yang rugi bukan hanya pemainnya saja, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat,” tandasnya.
Sahroni juga menyinggung banyaknya gugatan perceraian yang didasari judol. Seperti di Pengadilan Agama Bojonegoro pada Januari-April 2024, sebanyak 179 gugatan cerai diakibatkan oleh faktor suami yang kecanduan judol.
“Yang begini pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres. Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stres istri sama anaknya. Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja,” pungkas Sahroni.