Foto: Ilustrasi stop kekerasan anak.

Jakarta

Upaya mengatasi kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan keluarga secara sosial dan ekonomi. 

“Kekerasan yang terjadi terhadap anak kerap dipicu oleh masalah domestik di lingkungan keluarga. Upaya untuk memberikan penguatan keluarga secara sosial dan ekonomi harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024). 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sepanjang 2023 tercatat 262 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung. Selain itu, sebanyak 153 pengaduan kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ibu. 

Menurut Lestari, fenomena terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua mereka harus disikapi dengan langkah-langkah yang tepat dan segera agar tidak berlanjut. 

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, tekanan ekonomi dan sosial yang menimpa banyak keluarga belakangan ini, berpotensi mengganggu hubungan antaranggota keluarga. 

Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah segera mendeteksi akar masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. 

Dengan mengetahui akar masalah yang terjadi, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap penuntasan masalah yang dihadapi keluarga dapat segera diatasi sehingga kehidupan keluarga yang harmonis dapat terwujud. 

Selain itu, Rerie mendorong penuntasan kasus kekerasan terhadap anak yang telah terjadi dapat diselesaikan dengan upaya yang seadil-adilnya demi melindungi para calon generasi penerus bangsa di masa datang.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *