Foto: Ilustrasi hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jakarta
Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tubuh Polri diharapkan menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyambut positif langkah ini, mengingat urgensi penanganan kasus kekerasan yang terus meningkat.
“Saya mendukung penuh pembentukan direktorat khusus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Lestari dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/9/2024).
Sejak diresmikan pada 20 September 2024, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polri diharapkan mampu merespon lonjakan kasus kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkup domestik. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Agustus 2024, tercatat 18.192 kasus kekerasan. Dari jumlah itu, 15.794 korban adalah perempuan, dengan 11.195 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap melibatkan pelaku yang merupakan orang dekat korban. “Ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan kasus-kasus kekerasan ini,” jelas Rerie.
Oleh karena itu, lanjut Rerie, Direktorat PPA-PPO Polri harus diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan terlatih dalam menangani tindak kekerasan. Sebagai Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II, ia juga mendorong aparat hukum untuk terus meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi kasus-kasus ini.
Selain itu, Rerie menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum untuk memproses setiap kasus kekerasan dengan maksimal. Ia berharap sistem peradilan Indonesia semakin baik dalam melindungi seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman kekerasan.