Foto: Ilustrasi kursi menteri.
Jakarta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, menyuarakan urgensi bagi presiden untuk memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam mengangkat para menteri. Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sedang digodok oleh Baleg DPR. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian jumlah kementerian dan penghapusan penjelasan mengenai posisi wakil menteri.
Menurut Aminurokhman, sistem pemerintahan Indonesia yang berlandaskan sistem presidensial, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, memberikan mandat kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Presiden dibantu oleh para menteri yang mengelola bidang-bidang tertentu dalam struktur pemerintahan.
“Presiden harus memiliki tim yang kuat dan sesuai untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal guna mencapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Aminurokhman setelah menghadiri rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Aminurokhman menambahkan, revisi undang-undang ini sangat relevan mengingat Indonesia tengah bersiap menyongsong visi *Indonesia Emas 2045*, di mana dinamika global di bidang ekonomi, perdagangan, hingga isu-isu lingkungan semakin kompleks dan membutuhkan respons cepat. Kabinet yang dibentuk oleh presiden, kata Amin, harus memiliki postur yang fleksibel untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
“Saat ini, undang-undang membatasi jumlah kementerian maksimal 34. Namun, untuk menghadapi tantangan global yang semakin dinamis, kita perlu mempertimbangkan fleksibilitas jumlah menteri yang lebih luas, baik itu lebih sedikit atau lebih banyak dari batas yang ada,” jelasnya.
Dalam usulan revisi ini, Baleg DPR juga mengajukan penghapusan penjelasan pada Pasal 10 yang mengatur tentang posisi wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan bagian dari kabinet. Aminurokhman menegaskan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk memastikan presiden memiliki keleluasaan dalam membentuk kabinet yang sesuai dengan kebutuhan strategis bangsa.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kabinet bisa lebih efektif dan selaras dengan visi presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,” tutup Aminurokhman.