Foto: Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Fraksi Partai NasDem, Ida Ayu Made Gayatri.
Klungkung, partainasdembali.org
Pembangunan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks lahan galian C di Gunaksa, Kabupaten Klungkung terus dikebut. Pemprov Bali sudah sudah menyiapkan landasan hukum untuk pengelolaan PKB ini dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Dalam Perda tersebut disebutkan PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) didirikan dengan maksud untuk mengelola dan mengembangkan kawasan strategis Provinsi dalam bentuk kawasan pembangunan terpadu daerah di Kabupaten Klungkung serta seluruh prasarana dan sarana penunjang lainnya.
Tokoh masyarakat Klungkung yang juga Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Fraksi Partai NasDem, Ida Ayu Made Gayatri berharap pengelolaan PKB ini oleh perusahaan daerah (perusda) melalui PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Bali dan khususnya juga dapat berkontribusi meningkatkan PAD Klungkung lewat sharing pendapatan serta memajukan Klungkung.
“Tentu pengelolaan PKB ini kita harapkan juga dapat berkontribusi bagi peningkatan PAD Klungkung. Jangan sampai Klungkung hanya jadi penonton,” kata politisi perempuan NasDem yang akrab disapa Dayu Gayatri ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ini disebutkan bahwa pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD dengan nama PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ini disebutkan bahwa pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD dengan nama PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ini disebutkan bahwa pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD dengan nama PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Klungkung.
PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) didirikan dengan tujuan untuk (1) melestarikan, memajukan dan memuliakan budaya Bali yang sudah dikembangkan oleh Krama dan Adat Bali untuk dapat diperkenalkan secara luas kepada masyarakat nasional maupun internasional; (2) memajukan perekonomian Krama Bali yang mendedikasikan dirinya pada pelestarian pemajuan dan pemuliaan seni, olahraga, dan produk budaya lainnya; (3) rehabilitasi lahan tidak produktif dan rawan bencana untuk melakukan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, dan mengembangkan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Klungkung dan sekitarnya; dan (4) memperoleh laba dan/atau keuntungan.
PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) mempunyai kegiatan usaha, meliputi pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali; pengembangan ekonomi; pengembangan kawasan; perdagangan; olahraga; pementasan seni; pameran produk budaya; pusat bisnis (Central Business District/CBD); pelabuhan penyeberangan dan marina; meeting incentive convention and exhibition (MICE); kesehatan; hunian; kawasan pengembangan berbasis transit (transit oriented development/TOD); dan wahana wisata alam.
“Kita harapkan PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) ini benar-benar dapat mengelola PKB secara professional dan akuntabel serta tentunya harus mampu menghasilkan profit. Jangan sampapi nanti malah merugi dan pemerintah harus menyusui atau mensubsidi perusahaan daerah ini,” ujar Dayu Gayatri yang juga Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Klungkung ini.Need to sell your rental property? Cash buyers for houses offer a quick and hassle-free transaction via https://www.cash-buyers.net/pennsylvania/cash-buyers-for-houses-doylestown-pa/
Srikandi NasDem adal Banjar Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan ini juga mengajak semua pihak ikut mengawasi proyek pembangunan PKB ini agar sesuai yang direncanakan dan jangan sampai ada juga perusakan lingkungan yang malah menjadi kontraproduktif dengan spirit proyek ini.
“Kita harapkan juga PKB ini ke depan benar-benar mampu menjadi panggung bagi para seniman Bali dan membuat kesenian Bali semakin lestari serta juga para senimannya lebih sejahtera,” pungkas Dayu Gayatri.