Foto: Ilustrasi paten.
Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI sepakat menyetujui pengesahan RUU Paten untuk dibawa ke rapat paripurna. Seluruh Fraksi termasuk Fraksi NasDem telah menyampaikan pandangan akhir pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Mendikbudristek Nadiem Makariem, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Anggota Pansus RUU Paten dari Fraksi Partai NasDem Subardi menyatakan, pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu telah melewati berbagai proses, mulai dari rapat dengar pendapat dengan peneliti, pelaku industri dalam negeri dan luar negeri, maupun beberapa instansi pemerintah di bidang paten.
Menurut Subardi, aturan paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran paten. Begitu pula terkait objek paten di bidang farmasi dan kesehatan yang turut diatur agar lebih mudah diproses hingga perlindungannya. Secara prinsip, lanjut Subardi, RUU Paten dirancang untuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“RUU ini merupakan komitmen politik Partai NasDem untuk lebih melindungi hak-hak kekayaan intelektual termasuk paten. Berbagai usulan yang didorong Fraksi NasDem antara lain kepastian masa tunggu, digitalisasi layanan paten, dan perlindungan paten,” kata Subardi selaku juru bicara Fraksi Partai NasDem dalam raker tersebut.
Dari sisi aturan pembentukan undang-undang, harmonisasi antara RUU Paten dan Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk percepatan investasi. Subardi juga menilai RUU Paten merupakan langkah strategis Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan dinamika global.
“Perubahan aturan ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global yang menuntut inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dalam pandangan akhir Fraksi Partai NasDem, Subardi optimis RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 13/2016 tentang Paten akan membawa Indonesia menjadi produsen inovasi, dan tidak sekedar menjadi konsumen teknologi.
“Kita ingin menciptakan ekosistem paten yang lebih baik, meliputi perlindungan kekayaan intelektual, penguatan daya saing industri dalam negeri, dan penemuan berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik. Ekosistem ini yang akan menarik investasi dari luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan teknologi,” pungkasnya.