Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Jakarta

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, terutama pekerja rumah tangga. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan menjadi agenda utama dalam 100 hari ke depan.

“RUU PPRT akan menjadi fokus kita. Tidak akan sulit mengingat keselarasan yang sudah ada antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini sebelumnya,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Sebagai anggota legislatif dari Partai NasDem yang telah dua periode duduk di Senayan, Willy menyebut dukungan dari DPR, organisasi sipil, dan pemerintah merupakan harapan baru bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam beberapa pidatonya, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya perlindungan sumber daya manusia dan alam demi kesejahteraan rakyat, yang menurut Willy perlu didukung secara kolektif.

Willy menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang khusus bagi pekerja rumah tangga, diharapkan akan terjadi perubahan sikap masyarakat terhadap profesi ini. Keberadaan RUU PPRT diharapkan mampu meningkatkan penghargaan publik terhadap kontribusi pekerja domestik di Indonesia.

“RUU ini tidak hanya akan menghapus stigma terhadap pekerja rumah tangga, tetapi juga akan berperan penting dalam memperkuat keadilan gender, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan,” tegasnya.

Selain mencerminkan amanat konstitusi, pengesahan RUU ini juga sejalan dengan konvensi internasional, seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, negara berkewajiban melindungi hak-hak perempuan, termasuk di sektor pekerjaan informal.

Willy menekankan pentingnya pengesahan RUU ini, mengingat urgensi dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga. Sektor ini, meskipun informal, tetap membutuhkan perlindungan hukum yang sama.

“Pengesahan RUU PPRT akan memperkuat sistem hukum di Indonesia, memberi landasan jelas untuk perlindungan pekerja sektor informal, dan bisa menjadi teladan bagi negara lain yang menangani isu serupa,” tambahnya.

RUU PPRT ini, selain melindungi hak-hak pekerja, juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan majikan, sehingga membuka jalan bagi interaksi yang lebih setara dan harmonis di sektor pekerjaan domestik.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *