Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

JAKARTA

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski begitu, perjalanan kedua RUU ini masih panjang dan memerlukan pengawalan serius hingga resmi disahkan menjadi undang-undang. 

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya komitmen para legislator untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. “Sejumlah RUU sudah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT. Komitmen ini harus kita kawal bersama sampai keduanya resmi menjadi undang-undang,” ujar Lestari dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/11). 

Pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari yang sama, sebanyak 41 RUU ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, sementara 178 RUU lainnya masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Di antara prioritas tersebut, RUU MHA dan RUU PPRT menjadi fokus utama Fraksi Partai NasDem untuk segera disahkan. 

Menurut Lestari, yang akrab disapa Rerie, kedua RUU ini memiliki urgensi tinggi mengingat keduanya dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan—masyarakat adat dan pekerja rumah tangga. 

“RUU ini sangat layak untuk segera dibahas dan disahkan. RUU MHA melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, sementara RUU PPRT adalah jawaban atas perlindungan dasar bagi pekerja rumah tangga yang kerap terabaikan,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu. 

Ia juga menyoroti lamanya proses legislasi kedua RUU ini. Perjalanan RUU MHA telah berlangsung selama 14 tahun, sementara RUU PPRT telah menunggu hingga 20 tahun tanpa kepastian. 

Rerie mengajak koleganya di parlemen untuk konsisten memperjuangkan penyelesaian pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT. “Kita harus membangun semangat yang sama untuk mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang masih sering dialami masyarakat adat dan pekerja rumah tangga. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda,” ujarnya. 

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie menekankan bahwa perjuangan pengesahan kedua RUU ini adalah bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial di Indonesia. Dengan pengawalan yang kuat, diharapkan RUU MHA dan RUU PPRT dapat segera menjadi landasan hukum yang melindungi hak-hak mereka yang selama ini terpinggirkan. 

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *