Foto: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meyakinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak khawatir terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berpihak pada kemajuan UMKM di Indonesia.
“Jangan khawatir. Pemerintah sedang menyusun skema pajak—mana yang akan naik jadi 12%, mana yang malah diturunkan,” kata Saan dalam penutupan Bazar UMKM yang digelar Forsata Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/12/2024).
Rencana kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan direncanakan berlaku mulai 2025. Namun, Saan menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan serta-merta dibebani kenaikan pajak.
Pemutihan Utang, Langkah Konkret Pemerintah
Saan menyoroti langkah progresif pemerintah dalam mendukung UMKM melalui penerbitan PP No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Mei 2025, memberikan angin segar bagi para pelaku usaha kecil yang terjerat utang.
“Ini bukan hanya soal pajak. Pemerintah bahkan menghapus utang-utang UMKM sebagai bentuk keberpihakan nyata. Ini langkah luar biasa,” ujarnya.
Sebagai legislator dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta), Saan menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Optimisme di Tengah Tantangan
Menurut Saan, pemutihan utang adalah bukti bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan penerimaan negara, tetapi juga keberlangsungan UMKM.
“Kalau utang saja dihapus, tentu soal pajak juga akan dipertimbangkan dengan matang. Ini bentuk keberpihakan nyata,” pungkasnya.
Dengan skema kebijakan yang adaptif dan pro-UMKM, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.