Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan Rp371,83 miliar di PT Indofarma Tbk (Persero) periode 2020-2023.
Pendalaman yang dilakukan dinilai sebagai bantuan terhadap Menteri (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dalam melanjutkan agenda bersih-bersih perusahaan pelat merah yang bermasalah.
“Kita wajib support agenda bersih-bersih Bro Menteri Erick. Karena tentu kita semua tidak ingin perusahaan pelat merah ini terus-terusan jadi ladang ‘main-main’ para oknum, jadi semacam sapi perah saja buat mereka. Maka Komisi III pastinya mendukung penuh para mitra untuk bekerja total dalam bersih-bersih BUMN,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Sahroni optimis Kejagung dapat menelusuri dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di PT Indofarma. Sebab, Kejagung selalu berhasil mengungkap dan membersihkan secara tuntas setiap BUMN yang bermasalah selama ini.
“Jadi saya minta semua pihak yang terlibat, baik dari pihak internal perusahaan, swasta, broker, bahkan semisal ada oknum aparat yang terlibat agar ditindak semua. Kalau melihat kinerja optimal Kejagung belakangan ini, saya kira kita semua optimis bahwa pengusutan kasus ini akan tegas, berkeadilan, dan tidak mengecewakan publik,” ungkap dia.
Selain itu, Sahroni menegaskan bahwa semua pihak harus selalu bahu membahu dalam mewujudkan BUMN yang sehat. Sehingga, perusahaan milik negara bisa memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
“Bedanya BUMN ini, kan, bukan sekedar perusahaan cari untung, tapi juga harus bisa memberikan manfaat buat rakyat. Jadi kalau ada yang nakal-nakal gini, kita harus saling kolaborasi buat sikat semua,” ujar dia.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan BUMN PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 20 Mei 2024.