Foto: Ilustrasi Judi Online (Judol)

JAKARTA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar hukuman untuk bandar judi online (judol) disamakan dengan hukuman untuk bandar narkoba. Menurutnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online sama merusaknya dengan narkoba, sehingga tindakan tegas terhadap para bandarnya sangat diperlukan.

“Efek judi online ini mirip dengan narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah mencermati kasus penipuan yang melibatkan seorang jaksa gadungan berinisial CAN, yang dilaporkan menipu hingga Rp4,6 miliar. CAN melakukan kejahatan tersebut karena ingin bermain judi online, yang menunjukkan betapa adiktifnya permainan tersebut.

Sebagai legislator dari Fraksi NasDem yang mewakili Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu), Sahroni menekankan bahwa hukuman tidak hanya perlu dijatuhkan kepada para pelaku judi online, tetapi mereka juga memerlukan penanganan terapi untuk mengatasi kecanduan mereka. “Kecanduan judi online ini benar-benar membuat orang kehilangan akal sehatnya,” kata Sahroni.

Ia juga terus mendesak agar semua pihak terkait bersatu dalam memberantas judi online. Jika dibiarkan, permainan ilegal ini akan terus merusak berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Judi online sudah pasti meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat, mulai dari penipuan, pencurian, hingga pembunuhan. Ini sangat berbahaya, dan penegak hukum harus bersikap tegas dalam memberantas judi online dari akar hingga ke ujungnya,” tegasnya.

Sahroni juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam kebiasaan bermain judi online yang merugikan. Ia mengimbau agar kebiasaan buruk ini segera ditinggalkan demi kebaikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka. “Sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang-orang sekitar, mereka pasti yang kena dampaknya,” pungkas Sahroni.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *