Foto: Ilustrasi Sirekap
JAKARTA
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile tidak akan menjadi dasar utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024. Rifqi, panggilan akrabnya, menekankan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses pemilu, bukan sebagai acuan resmi.
“Menurut peraturan KPU dan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Sirekap bukan menjadi acuan utama dalam rekapitulasi suara,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Sebagai legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I (yang meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan), Rifqi menjelaskan bahwa Sirekap bertujuan membantu proses rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap oleh KPU, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Proses ini, katanya, harus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh.
“Penggunaan Sirekap Mobile oleh KPU merupakan bagian dari upaya memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional,” jelasnya.
Saat ini, KPU terus melakukan sosialisasi mengenai aplikasi Sirekap Mobile menjelang Pilkada Serentak 2024, memastikan semua pihak memahami fungsi dan batasan dari sistem ini sebagai alat bantu dalam pemilu.