Foto: Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali Nyoman Winatha.
partainasdembali.org
Senada dengan sikap DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Bali menolak sistem pemilu proporsional tertutup karena merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia yang akan mencabut hak masyarakat untuk menentukan calon wakilnya yang akan duduk di parlemen, bagai memilih kucing dalam karung.
Hal itu ditegaskan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali Nyoman Winatha saat dihubungi Senin (9/1/2023) mempertegas sikap NasDem dan pacsa adanya pernyataan sikap 8 partai politik yang kompak menolak sistem pemilu proporsional tertutup disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (8/1/2023), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Kami tetap menginginkan sistem pemilu terbuka proporsional dimana setiap kader partai politik punya ruang dan punya peluang yang sama dan seadil-adilnya, apalagi di NasDem kita mengedepankan Politik Tanpa Mahar,” tegas Winatha.
Senada dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dalam acara konferensi pers pimpinan 8 parpol menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, Winatha menegaskan NasDem memandang jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya kemunduran sangat jauh bagi kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik di negeri ini. Hal itu juga berdampak buruk karena menjauhkan rakyat dari caleg, calon wakilnya di parlemen nantinya.
“Kita menolak banget proporsional tertutup, dimana sistem proporsional terbuka sudah berjalan di era reformasi. Jadi kalau kembali proporsional tertutup ini jelas merupakan kemunduran bagi demokrasi. Masyarakat seperti memilih kucing dalam karung, tidak bisa bebas memilih calon wakil rakyatnya. Istilah Balinya ngabag-ngabag (meraba-raba),” papar Winatha.Looking for a straightforward and expedited sale? Consider reaching out to cash buyers for houses through https://www.webuyhouses-7.com/south-carolina/ for a smooth selling experience.
Politisi NasDem asal Jembrana ini menegaskan Partai NasDem mengedepankan politik tanpa mahar dan mengharapkan setiap kader partai politik atau tokoh yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) punya ruang dan kesempatan yang sama, serta seadil-adilnya.
“Jangan sampai banyak yang kecewa nanti dengan sistem proporsional tertutup. Karena sistem proporsional tertutup sudah paling tepat, membuat caleg dekat dengan rakyatnya dan sebaliknya, tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, rakyat juga tahu sosok caleg mana yang akan berbuat dan berjuang untuk mereka ketika terpilih sebagai wakil rakyat,” pungkas pria yang juga praktisi pariwisata ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai NasDem bersama dengan tujuh partai politik (parpol) lainnya di Indonesia kompak menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (8/1/2023), di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Selain NasDem 7 parpol lainnya tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Sejahtera (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra. Pernyataan sikap 8 parpol dibacakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Dalam keterangan persnya usai pembacaan pernyataan sikap, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengungkapkan pertemuan 8 parpol dan pernyataan sikap menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup sudah sangat ditunggu publk di awal tahun 2023 ini.
“Pertemuan ini pastinya pertemuan awal tahun yang ditunggu-tunggu oleh rakyat. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita melewati proses politik ini dengan kedamaian dalam perbedaan yang ada,” kata Ahmad Ali.
Dia menegaskan NasDem tentunya berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu untuk konsisten melaksanakan undang-undang yang ada hari ini. Soal pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai adanya kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, menurut Ahmad Ali pernyataan Hasyim tersebut membuat parpol parlemen makin memanas.
NasDem tegas meminta KPU jangan menafsirkan sesuatu yang belum ada landasannya. “Bahwa hari ini sistem pemilu kita adalah proporsional terbuka dan diatur dalam undang-undang yang sedang diuji di MK, tapi belum ada keputusan sampai hari ini. Maka KPU harus berpegang teguh pada undang-undang yang eksisting hari ini,” papar Ahmad Ali.
“Jadi jangan berandai-andai karena KPU bukan sebagai lembaga yang membuat tafsir, bukan nujum, tapi dia hanya sebagai pelaksana undang-undang. Sehingga apa yang ada undang-undang eksisting hari ini yang harus dilaksanakan oleh KPU,” tegas Ahmad Ali.
Dari semua point pernyataan sikap menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, point terpentingnya, kata Ahmad Ali, adalah kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menetapkan anggaran pada APBN. “Sehingga sudah waktunya kita mengakhiri gonjang-ganjing isu-isu Pemilu ditunda, Pemilu diperpanjang dan lain-lain. Karena ini hanya akan membuat kegaduhan yang tidak ada manfaatnya untuk bangsa ini,” pungkas Ahmad Ali.
Sebelumnya dalam pernyataan sikapnya, 8 parpol ini menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
Kedua, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, delapan parpol ini mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kelima, delapan parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.