Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung segala aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, ia mengimbau agar dalam pelaksanaan aksi tersebut sesuai aturan, tata tertib, dan tidak ada aksi kekerasan maupun perusakan.
“Memang menyampaikan aspirasi itu dibela undang-undang. Tidak ada yang melarang. Hanya saja dalam pelaksanaannya memang harus diperhatikan hal-hal yang terkait kepentingan umum,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Hal itu dikemukakan Sahroni menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Halmahera Utara beberapa waktu lalu.
Demo tersebut berakhir dengan perusakan fasilitas umum. Bupati Halmahera Utara, Frans Manery akhirnya membubarkan demo dengan membawa sebilah parang, setelah aksi tersebut pindah ke rumah pribadinya.
“Kalau saya dengar penjelasan Pak Bupati, para pendemo sudah diterima di kantor DPRD, sudah mediasi baik-baik. Lalu mereka lanjut ke kantor dinas daerah di mana ada karyawan sedang salat dan terjadi perusakan fasilitas kantor dengan dibuang alat-alatnya. Ini menurut saya akan membuat aksi demonstrasinya jadi kontra-produktif. Yang mau disampaikan apa, tapi yang dilakukan apa. Warga boleh demo, tapi jangan merusak kantor,” ujar Sahroni.
Legislator Partai NasDem ini juga tidak melihat adanya pelibatan aparat, selain itu Bupati Frans juga tidak melakukan aksi represif. Penggunaan parang olehnya, menurut Sahroni hanyalah ekspresi kekesalan karena massa aksi yang sulit diajak berdiskusi.
“Saya lihat ini juga ya hanya ekspresi kekesalan saja. Sudah diterima, sudah dibolehkan demo, tapi masih datang ke rumah pribadinya dan tidak bisa dibubarkan. Jadi keluarlah parang yang tadinya buat upacara adat untuk membubarkan massa.” tukasnya.