Foto: Ilustrasi UU TPKS.
Jakarta
Dua regulasi penting yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat. Ketua Panitia Kerja (Panja) UU TPKS, Willy Aditya, menegaskan bahwa aturan turunan dari UU TPKS perlu segera dirampungkan untuk memastikan implementasi yang efektif.
“UU TPKS sampai hari ini belum memiliki aturan turunan. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Collective obligation kita semua untuk segera menuntaskannya,” ujar Willy seusai menghadiri rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, UU TPKS akhirnya disahkan pada tahun 2022. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual, yang selama ini dianggap sebagai persoalan laten dan tak kasat mata di masyarakat. UU TPKS mendapat apresiasi luas karena tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menekankan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban. Regulasi ini mengatur hak korban dalam proses hukum, perlindungan, hingga pemulihan psikologis, termasuk mekanisme pemberian restitusi.
Di sisi lain, UU KIA yang juga disahkan DPR pada periode ini menjadi terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya ibu dan anak. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi, serta menangani masalah gizi buruk yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Selain itu, UU KIA juga memperkuat perlindungan bagi ibu pekerja, salah satunya dengan memperpanjang masa cuti melahirkan, yang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara dunia kerja dan kebutuhan keluarga.
Kedua UU tersebut menjadi landasan penting dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan di Indonesia. Kini, tanggung jawab besar ada pada pemangku kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan implementasi yang nyata dan berkelanjutan.