Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Jakarta

Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia harus menjadi momentum para legislator untuk segera sadar dan mengambil langkah agar masyarakat adat di Indonesia mendapat perlindungan yang menyeluruh.

“Kami mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi undang-undang, karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024), dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia setiap 9 Agustus.

Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), luas wilayah adat yang dirampas untuk urusan investasi mencapai 8,5 juta hektare dalam satu dekade terakhir.

Selain itu, 678 anggota masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam rentang waktu yang sama.

Sejatinya, ujar Lestari, RUU MHA sudah diajukan untuk dibahas di DPR sejak 2003. Bahkan, naskah akademiknya sudah dibuat pada 2010.

Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini proses legislasi RUU MHA tidak kunjung tuntas menjadi undang-undang.

Kondisi tersebut, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu, memperlihatkan negara masih mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Rerie mendesak agar tindak pelanggaran hak-hak masyarakat adat segera diakhiri dan pemerintah bersama DPR segera mewujudkan payung hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat yang rawan dilanggar.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *